Total Anggaran

Anggaran
Rp. 56.365.320.000
Utang/Tunggakan
Rp. 0

Realisasi Anggaran

Penyerapan Anggaran
Rp. 55.737.592.179
Sisa Anggaran
Rp. 627.727.821

Statistik Bantuan Hukum

Tahun:

Peta Sebaran PBH

Monev Online

Video



    Peraturan Terkait

  • PERMENKUMHAM NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR LAYANAN BANTUAN HUKUM, DAN PEDOMAN STANDAR LAYANAN
    Lihat
  • Besaran Biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Non-Litigasi Tahun 2021
    Lihat
  • Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Paralegal 2021
    Lihat
  • PETUNJUK PELAKSANAAN TENTANG TATA CARA VERIFIKASI AKREDITASI DAN PERPANJANGAN SERTIFIKASI BAGI CALON PEMBERI BANTUAN HUKUM
    Lihat
  • PERMENKUMHAM No. 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum
    Lihat
  • PERMENKUMHAM NOMOR 01 TAHUN 2018 TENTANG PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
    Lihat
  • Surat Edaran Pelaksanaan Bankum 2017
    Lihat
  • Permenkumham NOMOR 63 TAHUN 2016
    Lihat
  • KEPMEN BESARAN BIAYA BANTUAN HUKUM LITIGASI DAN NON LITIGASI TAHUN 2017
    Lihat
  • MoU TNP2K
    Lihat
  • MoU Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
    Lihat
  • MoU Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I dan Kepala Kepolisian R.I
    Lihat
  • MoU Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I dan Menteri Dalam Negeri R.I
    Lihat
  • MoU Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I dan Kejaksaan Agung R.I
    Lihat
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2013 tentang Verifikasi
    Lihat
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013
    Lihat
  • Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013
    Lihat
  • PERMENKUMHAM RI NO.10 TAHUN 2015
    Lihat
  • Juklak Penyaluran Bantuan Hukum
    Lihat
  • Juklak Pengawasan Bantuan Hukum
    Lihat
PERMENKUMHAM NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR LAYANAN BANTUAN HUKUM, DAN PEDOMAN STANDAR LAYANAN
Besaran Biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Non-Litigasi Tahun 2021
Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Paralegal 2021
PETUNJUK PELAKSANAAN TENTANG TATA CARA VERIFIKASI AKREDITASI DAN PERPANJANGAN SERTIFIKASI BAGI CALON PEMBERI BANTUAN HUKUM
PERMENKUMHAM No. 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum
PERMENKUMHAM NOMOR 01 TAHUN 2018 TENTANG PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Surat Edaran Pelaksanaan Bankum 2017
Permenkumham NOMOR 63 TAHUN 2016
KEPMEN BESARAN BIAYA BANTUAN HUKUM LITIGASI DAN NON LITIGASI TAHUN 2017
MoU TNP2K
MoU Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
MoU Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I dan Kepala Kepolisian R.I
MoU Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I dan Menteri Dalam Negeri R.I
MoU Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I dan Kejaksaan Agung R.I
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2013 tentang Verifikasi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013
Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013
PERMENKUMHAM RI NO.10 TAHUN 2015
Juklak Penyaluran Bantuan Hukum
Juklak Pengawasan Bantuan Hukum

    Pengumuman

  • Pengumuman LEMBAGA/ORGANISASI BANTUAN HUKUM YANG LULUS VERIFIKASI DAN AKREDITASI Periode Tahun 2022-2024
    Lihat
  • Pengumuman Pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum dan Reakreditasi Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022-2024
    Lihat
  • LEMBAGA/ORGANISASI BANTUAN HUKUM YANG LULUS VERIFIKASI DAN AKREDITASI Periode Tahun 2019-2021
    Lihat
  • Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum Tahun 2018 (Periode Tahun 2019-2021)
    Lihat
  • Perpanjangan Sertifikasi/ Akreditasi Ulang Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2016-2018
    Lihat
  • Downtime Akses Aplikasi
    Lihat
  • Permohonan Non Litigasi Berdasarkan Surat Edaran
    Lihat
  • SURAT EDARAN TENTANG PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM TAHUN 2017
    Lihat
  • LAPORAN REALISASI ANGGARAN BELANJA BANTUAN HUKUM DI KANTOR WILAYAH
    Lihat
  • PERJANJIAN KERJA SAMA BPHN-MA-KEJAKSAAN-KEMENDES
    Lihat
  • MoU Menteri Hukum dan HAM RI dengan Instransi Terkait
    Lihat
  • PENGUMUMAN HASIL VERIFIKASI/AKREDITASI DAN AKREDITASI ULANG ORGANISASI BANTUAN HUKUM SEBAGAI PEMBERI BANTUAN HUKUM PERIODE TAHUN PERIODE TAHUN 2016 S.D. 2018
    Lihat
  • Mekanisme Penggunaan Aplikasi SID BANKUM Online 2015
    Lihat
Pengumuman LEMBAGA/ORGANISASI BANTUAN HUKUM YANG LULUS VERIFIKASI DAN AKREDITASI Periode Tahun 2022-2024
Pengumuman Pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum dan Reakreditasi Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022-2024

Pengumuman Pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum dan Reakreditasi Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022-2024

 

https://drive.google.com/file/d/1fnRUowQIcPYuBW_fajKg0S6njSk8iOT0/view?usp=sharing


Keterangan Gambar:

LEMBAGA/ORGANISASI BANTUAN HUKUM YANG LULUS VERIFIKASI DAN AKREDITASI Periode Tahun 2019-2021

KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : M.HH-01.HH.07.02 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA/ORGANISASI BANTUAN HUKUM YANG LULUS VERIFIKASI DAN AKREDITASI SEBAGAI PEMBERI BANTUAN HUKUM PERIODE TAHUN 2019 S.D. 2021 https://drive.google.com/open?id=1nLNiiiMpH99IzH6MSbS89Gj3KFW0QvJl

Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum Tahun 2018 (Periode Tahun 2019-2021)

Pengumuman Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2019-2021

 

https://drive.google.com/file/d/1drOxo05eWYddwSb0_LawwRFLqMfUs92n/view?usp=sharing

 

Perpanjangan Sertifikasi/ Akreditasi Ulang Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2016-2018

Pengumuman Perpanjangan Sertifikasi/ Akreditasi Ulang Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2016-2018

 

https://drive.google.com/file/d/1rHfJZpIhRqrQYMsz87wpZCoP33IRzg8b/view?usp=sharing

Downtime Akses Aplikasi

Kepada yth. Pengguna Aplikasi,

 

Dalam rangka meningkatkan layanan sistem, maka Kami berencana melakukan pemindahan Data Center baru. Pemindahan Data Center Baru ini yang akan menyebabkan terjadinya downtime (sistem kami tidak dapat diakses) pada hari Kamis malam - Jum'at, 04-05 Mei 2017. 

 

Terima kasih,

Salam,
Helpdesk SIDBANKUM

Permohonan Non Litigasi Berdasarkan Surat Edaran

Sehubungan dengan adanya penyesuaian RKAKL/SBK khusus utk pengajuan permohonan dan pencairan kegiatan nonlitigasi sementara dikunci.

Dan akan segera dibuka bersamaan dg Surat Edaran dari Ka.BPHN dalam waktu dekat. Demikian menjadi maklum.

 

 

 

Terimakasih.

Salam

 

 

Admin PHN

SURAT EDARAN TENTANG PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM TAHUN 2017

 

1.  Pendahuluan

Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: SP DIPA-013.10.1.409288/2017 Tanggal 07 Desember 2016 perlu kami sampaikan perihal teknis pelaksanaan bantuan hukum tahun 2017 guna pelaksanaan bantuan hukum yang lebih baik.

2.  Maksud dan Tujuan

Untuk memberikan petunjuk bagi Panitia Pengawas Daerah dan Pemberi Bantuan Hukum (Organisasi Bantuan Hukum) melaksanakan bantuan hukum tahun 2017.

 

3.  Ruang Lingkup

     Surat Edaran ini meliputi tata cara atau mekanisme pelaksanaan bantuan hukum tahun 2017 yang harus dilakukan oleh Panitia Pengawas Daerah dan Organisasi Bantuan Hukum.

 

4.  Dasar

a.     Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;

b.     Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;

c.      Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan;

d.     Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;

 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka diperlukan langkah-langkah sebagai berikut:

1.      Pelaksanaan Bantuan Hukum wajib dilakukan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum).

2.      Perkara yang sudah dilaporkan oleh OBH tahun 2016 (tahap 1 di Sidbankum) dan belum bisa dibayar disebabkan karena anggaran yang sudah habis, sesuai dengan Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-HN.03.03-48 tertanggal 18 November 2016 tentang Pembatalan Pelaksanaan Addendum III Triwulan IV T.A. 2016, dapat dibayar berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.HN.03.03 TAHUN 2015 tentang Besaran Biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi sepanjang pendampingan tahap penyidikan, gugatan, atau pemeriksaan pendahuluannya diselesaikan tahun 2016.

3.      Pembayaran perkara sebagaimana dimaksud angka 2 dianggarkan dengan penganggaran yang tidak mengurangi Pagu Anggaran 2017.

4.      Dalam hal perkara dimaksud tahapan pendampingannya berlanjut pada tahun 2017, maka dapat dibayarkan berdasarkan ketentuan besaran biaya yang berlaku pada tahun 2017.

5.      Perkara lanjutan sebagaimana dimaksud angka 4 merupakan perkara yang tahapan pendampingan kasusnya (penyidikan, gugatan, dan pemeriksaan pendahuluan) sudah pernah dibayarkan pada tahun 2016 dan tahapan pendampingan berikutnya berlanjut pada tahun 2017;

6.      Anggaran Tahun 2017 hanya diperuntukan bagi perkara lanjutan dan perkara baru tahun 2017;

7.      Jika anggaran yang dimiliki OBH tahun 2017 sudah habis terserap, OBH tetap dapat menerima permohonan Bantuan Hukum yang dapat dibayarkan melalui usulan APBN-P dengan Perjanjian Tambahan/addendum kontrak Penambahan Anggaran;

8.      Kepala Kantor Wilayah segera membentuk Panitia Pengawas Daerah (Panwasda).

9.      Penandatanganan dan pencantuman anggaran masing-masing OBH di dalam perjanjian/kontrak tahun 2017 disesuaikan dengan format yang telah disiapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.

10.   Perjanjian/kontrak tahun 2017 wajib disampaikan oleh Panitia Pengawas Daerah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah kontrak ditandatangani oleh PARA PIHAK.

11.   Terhadap perjanjian/kontrak tahun anggaran 2017 tetap dapat dilakukan addendum dengan mekanisme pengalihan anggaran dari OBH yang tidak aktif kepada OBH yang aktif dan diatur lebih lanjut melalui surat edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.

12.   Addendum sebagaimana dimaksud angka 11 didasarkan pada hasil pemantauan dan evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Daerah di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Panitia Pengawas Pusat pada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

 

 

Ditetapkan di   Jakarta

pada tanggal 27 Februari 2017  

 

KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,

 

 

 

Prof. Dr. ENNY NURBANINGSIH, S.H., M.HUM.

NIP: 19620627 198803 2 001

 Lihat surat klik link di bawah:

https://drive.google.com/open?id=0BzJ9gUe2vdmMTU41bnJScm9JYjA

LAPORAN REALISASI ANGGARAN BELANJA BANTUAN HUKUM DI KANTOR WILAYAH

Periode : 01 Januari 2016 - 31 Desember 2016

 

* DATA BAGIAN KEUANGAN BPHN (versi OM SPAN DJPB Kemenkeu


Keterangan Gambar:

PERJANJIAN KERJA SAMA BPHN-MA-KEJAKSAAN-KEMENDES

Buka link di bawah ini untuk mengunduh PKS

 

https://drive.google.com/open?id=0BzJ9gUe2vdmMRmNmZV9TaU0wVFk

MoU Menteri Hukum dan HAM RI dengan Instransi Terkait
PENGUMUMAN HASIL VERIFIKASI/AKREDITASI DAN AKREDITASI ULANG ORGANISASI BANTUAN HUKUM SEBAGAI PEMBERI BANTUAN HUKUM PERIODE TAHUN PERIODE TAHUN 2016 S.D. 2018

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.HN.03.03 TAHUN 2016 Tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2016 s.d. 2018, bersama ini diumumkan hasil Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum sebagai Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2016 s.d. 2018.

  1. Organisasi Bantuan Hukum yang lulus harus melakukan penandatanganan kontrak dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI dan wajib memenuhi semua ketentuan yang tertuang di dalam kontrak;

  2. Apabila pada setiap tahun anggaran periode tahun 2016 s.d. 2018 tidak memenuhi semua ketentuan yang ada dalam kontrak atau bahkan tidak melakukan penandatanganan kontrak, maka Organisasi Bantuan Hukum dimaksud dapat ditinjau kembali mengenai status akreditasinya.

KEPMEN: https://drive.google.com/open?id=0BzeKuzjrYh_7eEVsSDBBY1BTT2M

LAMPIRAN KEPMEN: https://drive.google.com/open?id=0BzeKuzjrYh_7Sk1yRnZibmpGVlE

Mekanisme Penggunaan Aplikasi SID BANKUM Online 2015

APLIKASI SID BANKUM ONLINE 2015

 

Aktivasi Akun Organisasi Bantuan Hukum

  1. OBH mendaftarkan email yang akan digunakan sebagai akun untuk masuk ke dalam Aplikasi SID BANKUM kepada staff admin BPHN.
  2. Setelah itu, Admin BPHN akan mengirimkan Aktivasi Akun ke email OBH.
  3. OBH melakukan aktivasi dengan mengisi data-data OBH dengan lengkap.
  4. Langkah terakhir adalah reset password akun yang akan digunakan untuk login Aplikasi SID BANKUM Online.
  5. OBH melakukan login Aplikasi SID BANKUM Online.
  6. Kemudian OBH dapat melakukan transaksi Permohonan Bantuan Hukum dengan Kuota anggaran yang telah ditentukan.

 

MEKANISME PERMOHONAN BANTUAN HUKUM

  1. OBH melakukan Permohonan Bantuan Hukum
  2. OBH menunggu verifikasi Permohonan Bantuan Hukum
  3. KANWIL VERIFIKATOR melakukan Verifikasi Permohonan Bantuan Hukum
  4. OBH membaca notifikasi status Permohonan Bantuan Hukum dan unduh Surat Pernyataan
    • Jika di tolak maka, OBH wajib memperbaiki data sesuai alasan yang dilampirkan KANWIL VERIFIKATOR yang harus diperbaiki
    • Jika di terima maka, OBH dapat melakukan Permohonan Pencairan Anggaran Bantuan Hukum.
  5. OBH melakukan Permohonan Pencairan Anggaran Bantuan Hukum dan melampirkan Surat Pernyataan yang sudah di tanda tangani dan di scan
  6. OBH menunggu verifikasi Permohonan Bantuan Hukum
  7. KANWIL VERIFIKATOR melakukan Verifikasi Permohonan Pencairan Bantuan Hukum
  8. OBH membaca notifikasi status Permohonan Pencairan Bantuan Hukum
    • Jika di tolak maka, OBH wajib memperbaiki data sesuai alasan yang dilampirkan KANWIL VERIFIKATOR yang harus diperbaiki
    • Jika di terima maka, OBH dapat menunggu KANWIL PENERIMA BARANG DAN JASA membuat dokumen (Berita Acara Serah Terima & Berita Acara Pembayaran).
  9. KANWIL PENERIMA BARANG DAN JASA melakukan pembuatan Berita Acara Serah Terima & Berita Acara Pembayaran.
  10. OBH membaca notifikasi bahwa BAST sudah selesai di buat oleh KANWIL PENERIMA BARANG DAN JASA
  11. OBH unduh file BAST
  12. OBH mengupload file BAST yang sudah di tandatangani dan di scan
  13. OBH menunggu KANWIL KEUANGAN mengirimkan dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)
  14. KANWIL KEUANGAN melakukan upload dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)
  15. OBH membaca notifikasi bahwa dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) sudah di upload
  16. OBH mengunduh dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)

Keterangan Gambar:

Pertanyaan Umum

OBH yang sudah pernah login dan menggunakan aplikasi SIDBANKUM tidak perlu lagi melakukan aktivasi ulang. Aktivasi hanya berlaku untuk OBH yang belum pernah memiliki akun pada Aplikasi SIDBANKUM

  • Putusan tanpa inkrah = 1,000,000 

Jika hanya ingin mencairkan putusan saja, karena putusan masih menunggu inkrah, maka Kosongkan saja Status Pengadilan Tingkat 1

 

 

  • Putusan dengan inkrah = 3,000,000

Jika sudah inkrah, maka OBH harus memilih Status Putusan Pengadilan Tingkat 1 > Menerima Putusan

 

 

  • Putusan banding 

Jika ingin mengajukan banding OBH harus memilih Status Putusan Pengadilan Tingkat 1 Menolak Putusan

 

 

  • Putusan kasasi

Jika ingin mengajukan kasasi OBH harus memilih Status Putusan Pengadilan Tikat Banding > Menolak Putusan

  1. OBH mendaftarkan email yang akan digunakan sebagai akun melalui email CS SID BANKUM Online.
  2. Setelah itu, OBH akan mendapatkan email aktivasi akun.
  3. OBH melakukan aktivasi akun.
  4. OBH melakukan login Aplikasi SID BANKUM Online.
  5. Kemudian OBH sudah dapat melakukan transaksi permohonan bantuan hukum, dengan kuota anggaran yang telah ditentukan.

 

Untuk informasi lebih lengkap. Silahkan Download Manuall Book pada menu "PANDUAN DASAR".

Daftarkan Email Organisasi Bantuan Hukum melalui email CS SID BANKUM Online. Dengan melampirkan:

  1. Nama Organisasi Bantuan Hukum
  2. Email yang akan digunakan untuk user ID
  3. Dan Lokasi wilayah Organisasi Bantuan Hukum berada

Kirimkan melalui Contact Care SID BANKUM Online  kami di : bankum@bphn.go.id

Dokumen-dokumen fisik yang harus dikirimkan hanya dokumen bukti-bukti pembayaran (kuitansi) yang berkaitan dengan transaksi Bantuan Hukum. 

Anda dapat menghubungi Kami melalui email Contact Center :

bankum@bphn.go.id

Untuk menggunakan Aplikasi SID BANKUM Online 2015, mohon lakukan upgrade perambah (browser) yang Anda gunakan.
Biasanya notifikasi update muncul ketika browser Anda belum terupgrade secara otomatis.
Contoh Perambah (browser) :

  1. Mozilla Firefox
  2. Google Chrome
  3. Opera
  4. Internet Explorer

Panduan Dasar

  • Video Tutorial Panduan Singkat Pendaftaran Verifikasi Akreditasi dan Reakteditasi Organisasi Bantuan Hukum Tahun 2021 (Periode 2022-2024)
    Lihat
  • Video Tutorial Panduan Lengkap Pendaftaran Verifikasi Akreditasi dan Reakteditasi Organisasi Bantuan Hukum Tahun 2021 (Periode 2022-2024)
    Lihat
  • Panduan Pendaftaran Verifikasi Organisasi Bantuan Hukum Tahun 2018 (Periode 2019-2021)
    Lihat
  • Manual Book Panwasda KU
    Lihat
  • Manual Book Panwasda PP
    Lihat
  • Manual Book Panwasda KV
    Lihat
  • Video Tutorial Verifikasi Administasi Calon OBH Oleh Panwasda Tahun 2018
    Lihat
  • Manual Book Verifikasi Calon OBH Oleh Panwasda Tahun 2018
    Lihat
  • Video Cara Mengajukan Permohonan Bantuan Non Litigasi Penyuluhan Hukum
    Lihat
  • Cara Mengajukan Permohonan Bantuan Hukum (Litigasi)
    Lihat
  • Manual Book Verifikasi Calon OBH (untuk Verifikator)
    Lihat
  • Manual Book Cara Melakukan Aktivasi Akun OBH
    Lihat
  • Cara Mengajukan Pemohonan Pencairan Anggaran Bantuan Hukum (Litigasi)
    Lihat
  • cara mengajukan Permohonan Pencairan Anggaran Bantuan Hukum (Non Litigasi)
    Lihat
  • Manual Book Fitur Data WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)
    Lihat
  • Manual Book Daftar Verasi Calon OBH 2015-2018
    Lihat
  • Manual Book Permohonan Bantuan Hukum (Non Litigasi)
    Lihat
Video Tutorial Panduan Singkat Pendaftaran Verifikasi Akreditasi dan Reakteditasi Organisasi Bantuan Hukum Tahun 2021 (Periode 2022-2024)
Video Tutorial Panduan Lengkap Pendaftaran Verifikasi Akreditasi dan Reakteditasi Organisasi Bantuan Hukum Tahun 2021 (Periode 2022-2024)
Panduan Pendaftaran Verifikasi Organisasi Bantuan Hukum Tahun 2018 (Periode 2019-2021)
Manual Book Panwasda KU
Manual Book Panwasda PP
Manual Book Panwasda KV
Video Tutorial Verifikasi Administasi Calon OBH Oleh Panwasda Tahun 2018
Manual Book Verifikasi Calon OBH Oleh Panwasda Tahun 2018
Video Cara Mengajukan Permohonan Bantuan Non Litigasi Penyuluhan Hukum
Cara Mengajukan Permohonan Bantuan Hukum (Litigasi)
Manual Book Verifikasi Calon OBH (untuk Verifikator)
Manual Book Cara Melakukan Aktivasi Akun OBH
Cara Mengajukan Pemohonan Pencairan Anggaran Bantuan Hukum (Litigasi)
cara mengajukan Permohonan Pencairan Anggaran Bantuan Hukum (Non Litigasi)
Manual Book Fitur Data WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)
Manual Book Daftar Verasi Calon OBH 2015-2018
Manual Book Permohonan Bantuan Hukum (Non Litigasi)

Testimoni

Karyono (27 tahun)

“Terkena kasus Mucikari pasal 296 saya di dampingi oleh LBH Jatra Mada tidak dikenakan biaya sedikitpun karena biaya di tanggung pemerintah.”

Alfon

“Saya berterimakasih kepada LEMBAGA BANTUAN HUKUM dan juga karena saya sebagai masyarakat awam hukum akhirnya saya juga mendapatkan hak-hak saya yang mana saya telah melakukan kesalahan tapi masih ada hak disitu yang masih bisa saya terima.”

Masse

“Saya merasa terbantu sekali merasa senang karena saya orang yang kurang tahu masalah hukum jadi saya merasa senang merasa terbantu adanya LBH.”

Danari

“Sama sekali tidak dimintai biaya sepeserpun dari awal sampai akhir kami hanya dimintai surat keterangan tidak mampu.”

Wahyudi

“Saya terkena kasus pasal 303, menurut saya dengan adanya LBH ini sebelum nya saya gak ngerti hukum jadi mengerti hukum.”

Gatot

“Saya kena kasus 263 dengan adanya bantuan hukum untuk masyarakat kecil jadi sangat membantu saya & keluarga saya dari bantuan ini saya tidak dikenakan biaya satu sen pun jadi gratis untuk SKTM sangat mudah sekali dan tidak di pungut biaya dari RT/RW Kelurahan sampai kecamatan sangat memuaskan mulai dari sidang awal sampai keputusan kita di dampingi terus.”

Tasya

“Kasus pidana 372 dan tuntutan pidana saya 1 tahun dan saya diputus 8 bulan , saya mendapatkan informasi bantuan hukum dari rutan pondok bambu, saya mendapat surat SKTM dari rutan pondok bambu tanpa dipersulit saya hanya mentadatangani SKTM itu.”

    Dokumen

  • Mekanisme Penggunaan Aplikasi SID BANKUM
    Lihat
  • Surat Edaran Percepatan Akses Keadilan
    Lihat
  • Surat Edaran Mekanisme Aplikasi SID BANKUM
    Lihat
  • Laporan Tahunan Bantuan Hukum
    Lihat
Mekanisme Penggunaan Aplikasi SID BANKUM
Surat Edaran Percepatan Akses Keadilan
Surat Edaran Mekanisme Aplikasi SID BANKUM
Laporan Tahunan Bantuan Hukum