Anggaran Rp. 56.365.320.000 | Utang/Tunggakan Rp. 0 |
Penyerapan Anggaran Rp. 55.737.592.179 | Sisa Anggaran //php var_dump($penyerapan) ?>Rp. 627.727.821 |
Pengumuman Pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum dan Reakreditasi Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022-2024
https://drive.google.com/file/d/1fnRUowQIcPYuBW_fajKg0S6njSk8iOT0/view?usp=sharing
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : M.HH-01.HH.07.02 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA/ORGANISASI BANTUAN HUKUM YANG LULUS VERIFIKASI DAN AKREDITASI SEBAGAI PEMBERI BANTUAN HUKUM PERIODE TAHUN 2019 S.D. 2021 https://drive.google.com/open?id=1nLNiiiMpH99IzH6MSbS89Gj3KFW0QvJl
Pengumuman Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2019-2021
https://drive.google.com/file/d/1drOxo05eWYddwSb0_LawwRFLqMfUs92n/view?usp=sharing
Pengumuman Perpanjangan Sertifikasi/ Akreditasi Ulang Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2016-2018
https://drive.google.com/file/d/1rHfJZpIhRqrQYMsz87wpZCoP33IRzg8b/view?usp=sharing
Kepada yth. Pengguna Aplikasi,
Dalam rangka meningkatkan layanan sistem, maka Kami berencana melakukan pemindahan Data Center baru. Pemindahan Data Center Baru ini yang akan menyebabkan terjadinya downtime (sistem kami tidak dapat diakses) pada hari Kamis malam - Jum'at, 04-05 Mei 2017.
Terima kasih,
Salam,
Helpdesk SIDBANKUM
Sehubungan dengan adanya penyesuaian RKAKL/SBK khusus utk pengajuan permohonan dan pencairan kegiatan nonlitigasi sementara dikunci.
Dan akan segera dibuka bersamaan dg Surat Edaran dari Ka.BPHN dalam waktu dekat. Demikian menjadi maklum.
Terimakasih.
Salam
Admin PHN
1. Pendahuluan
Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: SP DIPA-013.10.1.409288/2017 Tanggal 07 Desember 2016 perlu kami sampaikan perihal teknis pelaksanaan bantuan hukum tahun 2017 guna pelaksanaan bantuan hukum yang lebih baik.
2. Maksud dan Tujuan
Untuk memberikan petunjuk bagi Panitia Pengawas Daerah dan Pemberi Bantuan Hukum (Organisasi Bantuan Hukum) melaksanakan bantuan hukum tahun 2017.
3. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini meliputi tata cara atau mekanisme pelaksanaan bantuan hukum tahun 2017 yang harus dilakukan oleh Panitia Pengawas Daerah dan Organisasi Bantuan Hukum.
4. Dasar
a. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
c. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan;
d. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka diperlukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Bantuan Hukum wajib dilakukan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum).
2. Perkara yang sudah dilaporkan oleh OBH tahun 2016 (tahap 1 di Sidbankum) dan belum bisa dibayar disebabkan karena anggaran yang sudah habis, sesuai dengan Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-HN.03.03-48 tertanggal 18 November 2016 tentang Pembatalan Pelaksanaan Addendum III Triwulan IV T.A. 2016, dapat dibayar berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.HN.03.03 TAHUN 2015 tentang Besaran Biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi sepanjang pendampingan tahap penyidikan, gugatan, atau pemeriksaan pendahuluannya diselesaikan tahun 2016.
3. Pembayaran perkara sebagaimana dimaksud angka 2 dianggarkan dengan penganggaran yang tidak mengurangi Pagu Anggaran 2017.
4. Dalam hal perkara dimaksud tahapan pendampingannya berlanjut pada tahun 2017, maka dapat dibayarkan berdasarkan ketentuan besaran biaya yang berlaku pada tahun 2017.
5. Perkara lanjutan sebagaimana dimaksud angka 4 merupakan perkara yang tahapan pendampingan kasusnya (penyidikan, gugatan, dan pemeriksaan pendahuluan) sudah pernah dibayarkan pada tahun 2016 dan tahapan pendampingan berikutnya berlanjut pada tahun 2017;
6. Anggaran Tahun 2017 hanya diperuntukan bagi perkara lanjutan dan perkara baru tahun 2017;
7. Jika anggaran yang dimiliki OBH tahun 2017 sudah habis terserap, OBH tetap dapat menerima permohonan Bantuan Hukum yang dapat dibayarkan melalui usulan APBN-P dengan Perjanjian Tambahan/addendum kontrak Penambahan Anggaran;
8. Kepala Kantor Wilayah segera membentuk Panitia Pengawas Daerah (Panwasda).
9. Penandatanganan dan pencantuman anggaran masing-masing OBH di dalam perjanjian/kontrak tahun 2017 disesuaikan dengan format yang telah disiapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.
10. Perjanjian/kontrak tahun 2017 wajib disampaikan oleh Panitia Pengawas Daerah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah kontrak ditandatangani oleh PARA PIHAK.
11. Terhadap perjanjian/kontrak tahun anggaran 2017 tetap dapat dilakukan addendum dengan mekanisme pengalihan anggaran dari OBH yang tidak aktif kepada OBH yang aktif dan diatur lebih lanjut melalui surat edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.
12. Addendum sebagaimana dimaksud angka 11 didasarkan pada hasil pemantauan dan evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Daerah di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Panitia Pengawas Pusat pada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2017
KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,
Prof. Dr. ENNY NURBANINGSIH, S.H., M.HUM.
NIP: 19620627 198803 2 001
Lihat surat klik link di bawah:
https://drive.google.com/open?id=0BzJ9gUe2vdmMTU41bnJScm9JYjA
Buka link di bawah ini untuk mengunduh PKS
https://drive.google.com/open?id=0BzJ9gUe2vdmMRmNmZV9TaU0wVFk
Buka link di bawah untuk mengunduh MoU
https://drive.google.com/folderview?id=0BzJ9gUe2vdmMdnBUaS1UMWNMSjg&usp=sharing
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.HN.03.03 TAHUN 2016 Tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2016 s.d. 2018, bersama ini diumumkan hasil Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum sebagai Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2016 s.d. 2018.
Organisasi Bantuan Hukum yang lulus harus melakukan penandatanganan kontrak dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI dan wajib memenuhi semua ketentuan yang tertuang di dalam kontrak;
Apabila pada setiap tahun anggaran periode tahun 2016 s.d. 2018 tidak memenuhi semua ketentuan yang ada dalam kontrak atau bahkan tidak melakukan penandatanganan kontrak, maka Organisasi Bantuan Hukum dimaksud dapat ditinjau kembali mengenai status akreditasinya.
KEPMEN: https://drive.google.com/open?id=0BzeKuzjrYh_7eEVsSDBBY1BTT2M
LAMPIRAN KEPMEN: https://drive.google.com/open?id=0BzeKuzjrYh_7Sk1yRnZibmpGVlE
APLIKASI SID BANKUM ONLINE 2015
Aktivasi Akun Organisasi Bantuan Hukum
MEKANISME PERMOHONAN BANTUAN HUKUM
OBH yang sudah pernah login dan menggunakan aplikasi SIDBANKUM tidak perlu lagi melakukan aktivasi ulang. Aktivasi hanya berlaku untuk OBH yang belum pernah memiliki akun pada Aplikasi SIDBANKUM
Jika hanya ingin mencairkan putusan saja, karena putusan masih menunggu inkrah, maka Kosongkan saja Status Pengadilan Tingkat 1
Jika sudah inkrah, maka OBH harus memilih Status Putusan Pengadilan Tingkat 1 > Menerima Putusan
Jika ingin mengajukan banding OBH harus memilih Status Putusan Pengadilan Tingkat 1 > Menolak Putusan
Jika ingin mengajukan kasasi OBH harus memilih Status Putusan Pengadilan Tikat Banding > Menolak Putusan
Untuk informasi lebih lengkap. Silahkan Download Manuall Book pada menu "PANDUAN DASAR".
Daftarkan Email Organisasi Bantuan Hukum melalui email CS SID BANKUM Online. Dengan melampirkan:
Kirimkan melalui Contact Care SID BANKUM Online kami di : bankum@bphn.go.id
Dokumen-dokumen fisik yang harus dikirimkan hanya dokumen bukti-bukti pembayaran (kuitansi) yang berkaitan dengan transaksi Bantuan Hukum.
Anda dapat menghubungi Kami melalui email Contact Center :
Untuk menggunakan Aplikasi SID BANKUM Online 2015, mohon lakukan upgrade perambah (browser) yang Anda gunakan.
Biasanya notifikasi update muncul ketika browser Anda belum terupgrade secara otomatis.
Contoh Perambah (browser) :